Selasa, 24 Juli 2018

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Saya Mau Bercerita tentang Pembuatan Sim C Di Kota tempat saya tinggal, Karna saya Sering kena tilang mulu Akhirnya saya paksain Untuk Buat Sim C.




Pertama yang harus disiapkan adalah
1.Mempersiapkan fotokopi KTP



2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.




3. Ambil Formulir
Ambil atau beli formulir pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pembuatan SIM baru.





4. Bayar Asuransi
Anda akan membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, namun asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan kemudian serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Ujian Teori :




 Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik. Namun jika tidak lulus, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka uang yang Anda bayarkan untuk biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktik:








 Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak. Namun jika tidak lulus, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto


Jika Anda berhasil lulus semua ujian, Anda akan diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik alias digital.
8. Ambil SIM


Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

 SIM C, C, C2: Rp. 100.000


Biaya tambahan:
  • Asuransi: Rp. 30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum: Rp. 50.000.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan tatacara membuat SIM yang baru saja diuraikan dengan tertib. Jika Anda tidak lulus ujian, jangan berkecil hati, toh Anda masih bisa mengulangnya kembali. Lebih baik mengulang ujian daripada nantinya Anda membahayakan nyawa orang lain.
Karena SIM adalah bukti kemahiran Anda mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda serta pemilik SIM lainnya.
Demikian panduan lengkap cara membuat SIM, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar