Selasa, 24 Juli 2018

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Saya Mau Bercerita tentang Pembuatan Sim C Di Kota tempat saya tinggal, Karna saya Sering kena tilang mulu Akhirnya saya paksain Untuk Buat Sim C.




Pertama yang harus disiapkan adalah
1.Mempersiapkan fotokopi KTP



2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.




3. Ambil Formulir
Ambil atau beli formulir pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pembuatan SIM baru.





4. Bayar Asuransi
Anda akan membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, namun asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan kemudian serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
Ujian Teori :




 Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik. Namun jika tidak lulus, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka uang yang Anda bayarkan untuk biaya SIM akan dikembalikan.
Ujian Praktik:








 Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak. Namun jika tidak lulus, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto


Jika Anda berhasil lulus semua ujian, Anda akan diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik alias digital.
8. Ambil SIM


Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.

 SIM C, C, C2: Rp. 100.000


Biaya tambahan:
  • Asuransi: Rp. 30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum: Rp. 50.000.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dan tatacara membuat SIM yang baru saja diuraikan dengan tertib. Jika Anda tidak lulus ujian, jangan berkecil hati, toh Anda masih bisa mengulangnya kembali. Lebih baik mengulang ujian daripada nantinya Anda membahayakan nyawa orang lain.
Karena SIM adalah bukti kemahiran Anda mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda serta pemilik SIM lainnya.
Demikian panduan lengkap cara membuat SIM, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Cara Pembuatan akta kelahiran

Nama : Adam
NPM  : AP201610022
Tugas : E-Gov

Persyaratan Dan cara membuat akta kelahiran baru

Akta kelahiran adalah : Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru

  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
 Proses Pembuatan Di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil

Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.


Terimakasih, Semoga bermamfaat